Polman - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Kodim 1402/Polman bersama Kejaksaan Negeri Polewali Mandar memberikan penyuluhan hukum kepada warga Desa Riso.
Penyuluhan hukum menjadi salah satu sasaran non fisik TMMD ini digelar di Kantor Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Senin ( 05/8/2024).
Kepala seksi BP3R Kejakasaan Negeri Polewali Mandar, Juanda Maulud Akbar, SH. Bersama Harlan, SH (Jaksa fungsional tindak pidana khusus Kejari Polewali Mandar) memberikan materi penyuluhan hukum untuk warga desa Riso.
Juanda Maulud Akbar, SH. Menyebut, Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang hukum.
Materi yang disampaikan tentang restorative justice (keadilan restoratif). Restorative Justice ini adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan hukum, mekanisme penyelesaian perkara dan program jaga desa oleh Kejaksaan” Ungkapnya.
Dalam penyuluhan hukum ini. Kata Juanda, juga dipaparkan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu adalah salah satunya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
H. Onang, Kepala Desa Riso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jaksa Kejari Polman yang memberikan pengetahuan hukum kepada warganya.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat mengingat pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari” ucapnya.
Baca juga:
Babinsa Kodim 1402 Polman Masuk Dapur Warga
|
Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat Desa Riso semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara yang bijak dan sesuai peraturan. Tandasnya (Zik).